Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

1. Uraian Tugas

  • Penyampaian Pemanggilan (Relaas Panggilan): Menyampaikan surat panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara (Penggugat, Tergugat, Pemohon, Saksi, Ahli, atau Terdakwa) untuk menghadiri persidangan.
  • Penyampaian Pemberitahuan: Menyampaikan putusan, penetapan, memori/kontra memori banding, kasasi, maupun peninjauan kembali kepada pihak-pihak terkait.
  • Pelaksanaan Sita (Beslag): Melakukan penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak atas perintah Ketua Pengadilan / Majelis Hakim berdasarkan penetapan sita.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Membantu dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seperti eksekusi riil atau eksekusi lelang.
  • Pembuatan Berita Acara: Menyusun Berita Acara Pelaksanaan Panggilan, Pemberitahuan, Penyitaan, maupun Eksekusi secara sah sebagai bukti hukum pelaksanaan tugas.
  • Pengisian Administrasi & e-Court: Mengunggah bukti penyampaian pemanggilan/pemberitahuan (relaas) ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi e-Court secara akurat dan tepat waktu.

2. Pejabat yang Bertanggung Jawab

  • Atasan Langsung (Pelaksana Harian): Panitera Muda Perdata atau Panitera Muda Pidana (sesuai dengan jenis perkara yang ditangani).
  • Koordinator Teknis & Administrasi Kepaniteraan: Panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, yang bertanggung jawab membagi, mengawasi, dan mengkoordinasikan tugas kejurusitaan secara keseluruhan.
  •  Penanggung Jawab Tertinggi: Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, sebagai pimpinan lembaga yang memberikan perintah/instruksi eksekusi dan sita melalui penetapan resmi.
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.