Jurusita/Jurusita Pengganti
1. Uraian Tugas
- Penyampaian Pemanggilan (Relaas Panggilan): Menyampaikan surat panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara (Penggugat, Tergugat, Pemohon, Saksi, Ahli, atau Terdakwa) untuk menghadiri persidangan.
- Penyampaian Pemberitahuan: Menyampaikan putusan, penetapan, memori/kontra memori banding, kasasi, maupun peninjauan kembali kepada pihak-pihak terkait.
- Pelaksanaan Sita (Beslag): Melakukan penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak atas perintah Ketua Pengadilan / Majelis Hakim berdasarkan penetapan sita.
- Pelaksanaan Eksekusi: Membantu dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seperti eksekusi riil atau eksekusi lelang.
- Pembuatan Berita Acara: Menyusun Berita Acara Pelaksanaan Panggilan, Pemberitahuan, Penyitaan, maupun Eksekusi secara sah sebagai bukti hukum pelaksanaan tugas.
- Pengisian Administrasi & e-Court: Mengunggah bukti penyampaian pemanggilan/pemberitahuan (relaas) ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi e-Court secara akurat dan tepat waktu.
2. Pejabat yang Bertanggung Jawab
- Atasan Langsung (Pelaksana Harian): Panitera Muda Perdata atau Panitera Muda Pidana (sesuai dengan jenis perkara yang ditangani).
- Koordinator Teknis & Administrasi Kepaniteraan: Panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, yang bertanggung jawab membagi, mengawasi, dan mengkoordinasikan tugas kejurusitaan secara keseluruhan.
- Penanggung Jawab Tertinggi: Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, sebagai pimpinan lembaga yang memberikan perintah/instruksi eksekusi dan sita melalui penetapan resmi.
Hubungi Kami