Kepaniteraan Hukum
1. Uraian Tugas
Administrasi Surat Keterangan & Legalisasi:
- Memproses permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah Sebagai Terpidana, dan surat keterangan hukum lainnya (melalui sistem eraterang).
- Melakukan verifikasi dan pengesahan (legalisasi) salinan putusan/penetapan serta dokumen hukum lainnya.
- Mendaftarkan dan menatausahakan akta permohonan pendaftaran lembaga hukum, wasiat, atau badan hukum.
Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PPID & SIWAS)
- Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008).
- Menerima, mencatat, dan memproses pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).
Pengelolaan Pelaporan & Arsip Perkara
- Menyusun laporan periodik kepaniteraan (laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
- Mengelola pendokumentasian berkas perkara yang telah diminutasi (arsip perkara hukum).
- Menginput dan menyelaraskan data perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
2. Alur Layanan Kepaniteraan Hukum

3. Pejabat yang Bertanggung Jawab
- Panitera Hukum: Penanggung jawab utama seluruh operasional dan administrasi di Bagian Kepaniteraan Hukum.
- Staf / Pelaksana Kepaniteraan Hukum: Pelaksana teknis operasional pelayanan administrasi dan meja informasi/PTSP.
Hubungi Kami