Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

1. Uraian Tugas

Administrasi Surat Keterangan & Legalisasi:

  • Memproses permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Tidak Pernah Sebagai Terpidana, dan surat keterangan hukum lainnya (melalui sistem eraterang).
  • Melakukan verifikasi dan pengesahan (legalisasi) salinan putusan/penetapan serta dokumen hukum lainnya.
  • Mendaftarkan dan menatausahakan akta permohonan pendaftaran lembaga hukum, wasiat, atau badan hukum.

Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PPID & SIWAS)

  • Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008).
  • Menerima, mencatat, dan memproses pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

Pengelolaan Pelaporan & Arsip Perkara

  • Menyusun laporan periodik kepaniteraan (laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
  • Mengelola pendokumentasian berkas perkara yang telah diminutasi (arsip perkara hukum).
  • Menginput dan menyelaraskan data perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

2. Alur Layanan Kepaniteraan Hukum

3. Pejabat yang Bertanggung Jawab

  • Panitera Hukum: Penanggung jawab utama seluruh operasional dan administrasi di Bagian Kepaniteraan Hukum.
  • Staf / Pelaksana Kepaniteraan Hukum: Pelaksana teknis operasional pelayanan administrasi dan meja informasi/PTSP. 
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.