Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

1. Uraian Tugas

 Kepaniteraan Pidana memiliki tugas utama meliputi:

  • Pemeriksaan & Penelaahan Berkas: Menguji kelengkapan administrasi berkas perkara gugatan (sederhana/biasa), permohonan, verzet, hingga keberatan.
  • Pengelolaan Layanan Perkara & e-Court: Memproses pendaftaran perkara secara manual maupun elektronik (e-Court), penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), serta penginputan data pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
  • Administrasi Upaya Hukum: Menerima dan mencatat pendaftaran permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), serta menyusun berkas memori/kontra memori untuk dikirim ke pengadilan tingkat atas.
  • Administrasi Eksekusi & Konsinyasi: Mengelola registrasi permohonan eksekusi putusan, penyitaan, aanmaning, dan pengelolaan uang titipan (konsinyasi).
  • Pengelolaan Dokumen & Minutasi: Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak yang berkepentingan serta menyerahkan berkas perkara inkracht ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsip.

2. Alur Layanan Perkara Perdata

3. Pejabat Yang Bertanggung Jawab

  • Panitera Pengadilan Negeri: Penanggung jawab utama teknis kepaniteraan peradilan.
  • Panitera Muda Perdata (Panmud Perdata): Penanggung jawab operasional harian Kepaniteraan Perdata.
  • Panitera Pengganti & Staf Pelaksana: Pelaksana teknis permohonan/gugatan, pendaftaran e-Court/SIPP, dan administrasi persidangan.
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.