Kepaniteraan Perdata
1. Uraian Tugas
Kepaniteraan Pidana memiliki tugas utama meliputi:
- Pemeriksaan & Penelaahan Berkas: Menguji kelengkapan administrasi berkas perkara gugatan (sederhana/biasa), permohonan, verzet, hingga keberatan.
- Pengelolaan Layanan Perkara & e-Court: Memproses pendaftaran perkara secara manual maupun elektronik (e-Court), penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), serta penginputan data pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Administrasi Upaya Hukum: Menerima dan mencatat pendaftaran permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), serta menyusun berkas memori/kontra memori untuk dikirim ke pengadilan tingkat atas.
- Administrasi Eksekusi & Konsinyasi: Mengelola registrasi permohonan eksekusi putusan, penyitaan, aanmaning, dan pengelolaan uang titipan (konsinyasi).
- Pengelolaan Dokumen & Minutasi: Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak yang berkepentingan serta menyerahkan berkas perkara inkracht ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsip.
2. Alur Layanan Perkara Perdata

3. Pejabat Yang Bertanggung Jawab
- Panitera Pengadilan Negeri: Penanggung jawab utama teknis kepaniteraan peradilan.
- Panitera Muda Perdata (Panmud Perdata): Penanggung jawab operasional harian Kepaniteraan Perdata.
- Panitera Pengganti & Staf Pelaksana: Pelaksana teknis permohonan/gugatan, pendaftaran e-Court/SIPP, dan administrasi persidangan.
Hubungi Kami