Panitera Pengganti
1. Uraian Tugas
- Mendampingi Hakim dalam Persidangan: Mencatat seluruh jalannya proses persidangan, fakta-fakta sidang, serta keterangan saksi dan para pihak ke dalam Berita Acara Sidang (BAS).
- Pengelolaan BAS dan Berkas Perkara: Menyusun, menyelesaikan, dan menyinkronkan BAS sebelum pembacaan putusan/penetapan serta membantu Hakim menyiapkan draf putusan.
- Penginputan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Mengunggah data jalannya persidangan, penundaan sidang, dan dokumen terkait ke dalam SIPP PN Dataran Hunimoa secara real-time.
- Penyerahan Berkas Perkara: Mengirimkan berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi kepada Panitera Muda Pidana/Perdata untuk kearsipan.
- Pengelolaan Administrasi Upaya Hukum: Membantu penyiapan berkas perkara yang mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali).
2. Pejabat yang Bertanggung Jawab
- Atasan Langsung: Panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa (serta koordinasi teknis bersama Panitera Muda Pidana atau Panitera Muda Perdata sesuai jenis perkara yang ditangani).
- Penanggung Jawab Teknis Persidangan: Ketua Majelis Hakim / Hakim Tunggal yang memimpin persidangan perkara terkait.
Hubungi Kami