Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
1. Uraian Tugas
Perencanaan
- Menyusul dokumen perencanaan instansi (Rencana Strategis/Renstra, Rencana Kerja/Renja, dan Indikator Kinerja Utama/IKU).
- Menyusun Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta DIPA.
- Mengelola Kerangka Ekonomi Mikro dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Teknologi Informasi (TI)
- Mengelola dan memelihara infrastruktur jaringan, server, situs web resmi, serta sistem basis data.
- Mengoperasikan dan mendampingi implementasi aplikasi utama MA-RI (seperti SIPP, e-Court, dan aplikasi pendukung lainnya).
- Mengelola keamanan data dan informasi serta penanganan kendala teknis perangkat TI di lingkungan pengadilan.
Pelaporan
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
- Penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
- Mengelola dan melaporkan data capaian kinerja bulanan, triwulanan, dan semesteran pada aplikasi pelaporan Mahkamah Agung (seperti e-Monev Bappenas dan SMART Menkeu).
2. Alur Layanan Kesekretariatan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

3. Pejabat yang Bertanggung Jawab
Sub Bagian PTIP dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian (Kasubbag) PTIP yang berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. Kasubbag PTIP dibantu oleh Staf/Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional (seperti Pranata Komputer).
Hubungi Kami